Bidang Praktik
Penyelesaian di luar pengadilan — lebih cepat, lebih hemat, dan menjaga hubungan para pihak.
Masalah yang Kami Tangani
- 01Sengketa bisnis & keluarga
- 02Negosiasi buntu
- 03Klausul arbitrase
Bagaimana Kami Bekerja
Tahap 1
Pemetaan kepentingan
Tahap 2
Mediasi terstruktur
Tahap 3
Kesepakatan perdamaian
Tahap 4
Penguatan akta perdamaian
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah hasil mediasi mengikat secara hukum?
Ya, jika dituangkan dalam akta perdamaian dan dikuatkan pengadilan, kekuatannya setara putusan berkekuatan hukum tetap.
Dijawab oleh Ratna Dewi Kusuma, S.H., M.Kn.
Butuh Bantuan Mediasi & Alternatif Penyelesaian Sengketa?
Ceritakan kronologi Anda — kami bantu petakan posisi hukum dan langkah paling efektif.