C & P

Bidang Praktik

Penyelesaian di luar pengadilan — lebih cepat, lebih hemat, dan menjaga hubungan para pihak.

Masalah yang Kami Tangani

  • 01Sengketa bisnis & keluarga
  • 02Negosiasi buntu
  • 03Klausul arbitrase

Bagaimana Kami Bekerja

  1. Tahap 1

    Pemetaan kepentingan

  2. Tahap 2

    Mediasi terstruktur

  3. Tahap 3

    Kesepakatan perdamaian

  4. Tahap 4

    Penguatan akta perdamaian

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah hasil mediasi mengikat secara hukum?

Ya, jika dituangkan dalam akta perdamaian dan dikuatkan pengadilan, kekuatannya setara putusan berkekuatan hukum tetap.

Dijawab oleh Ratna Dewi Kusuma, S.H., M.Kn.

Butuh Bantuan Mediasi & Alternatif Penyelesaian Sengketa?

Ceritakan kronologi Anda — kami bantu petakan posisi hukum dan langkah paling efektif.