CARLOS & PARTNERS

Bidang Praktik

PHK, pesangon, dan perselisihan hubungan industrial — mewakili pekerja maupun perusahaan.

Masalah yang Kami Tangani

  • 01PHK sepihak & pesangon
  • 02Perselisihan hak & kepentingan
  • 03PKWT/PKWTT bermasalah

Bagaimana Kami Bekerja

  1. Tahap 1

    Telaah kontrak & bukti

  2. Tahap 2

    Bipartit & tripartit

  3. Tahap 3

    Gugatan PHI

  4. Tahap 4

    Eksekusi putusan

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Saya di-PHK tanpa pesangon, apa yang bisa dilakukan?

Tempuh perundingan bipartit dahulu; jika buntu, catatkan perselisihan ke Disnaker lalu gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Dijawab oleh Ratna Dewi Kusuma, S.H., M.Kn.

Butuh Bantuan Hukum Ketenagakerjaan?

Ceritakan kronologi Anda — kami bantu petakan posisi hukum dan langkah paling efektif.