Bidang Praktik
Perceraian, hak asuh, harta gono-gini, dan pembagian waris — ditangani dengan diskresi dan empati.
Masalah yang Kami Tangani
- 01Perceraian & hak asuh
- 02Pembagian harta bersama
- 03Sengketa waris
Bagaimana Kami Bekerja
Tahap 1
Konsultasi rahasia
Tahap 2
Mediasi keluarga
Tahap 3
Permohonan / gugatan
Tahap 4
Penetapan & eksekusi
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah pembagian waris bisa diselesaikan tanpa ke pengadilan?
Bisa, melalui musyawarah yang dituangkan dalam akta pembagian waris di hadapan notaris — pengadilan menjadi jalur terakhir.
Dijawab oleh Ratna Dewi Kusuma, S.H., M.Kn.
Butuh Bantuan Hukum Keluarga & Waris?
Ceritakan kronologi Anda — kami bantu petakan posisi hukum dan langkah paling efektif.