C & P

Bidang Praktik

Mewakili kreditur maupun debitur dalam permohonan pailit dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Masalah yang Kami Tangani

  • 01Piutang macet
  • 02Restrukturisasi utang
  • 03Permohonan pailit/PKPU

Bagaimana Kami Bekerja

  1. Tahap 1

    Analisis utang-piutang

  2. Tahap 2

    Somasi & negosiasi

  3. Tahap 3

    Permohonan ke Pengadilan Niaga

  4. Tahap 4

    Rencana perdamaian / pemberesan

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa bedanya pailit dan PKPU?

PKPU memberi ruang restrukturisasi melalui rencana perdamaian; pailit berujung pemberesan aset oleh kurator.

Dijawab oleh Bimo Prasetyo, S.H., M.H.

Butuh Bantuan Kepailitan & PKPU?

Ceritakan kronologi Anda — kami bantu petakan posisi hukum dan langkah paling efektif.