Bidang Praktik
Mewakili kreditur maupun debitur dalam permohonan pailit dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Masalah yang Kami Tangani
- 01Piutang macet
- 02Restrukturisasi utang
- 03Permohonan pailit/PKPU
Bagaimana Kami Bekerja
Tahap 1
Analisis utang-piutang
Tahap 2
Somasi & negosiasi
Tahap 3
Permohonan ke Pengadilan Niaga
Tahap 4
Rencana perdamaian / pemberesan
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apa bedanya pailit dan PKPU?
PKPU memberi ruang restrukturisasi melalui rencana perdamaian; pailit berujung pemberesan aset oleh kurator.
Dijawab oleh Bimo Prasetyo, S.H., M.H.
Butuh Bantuan Kepailitan & PKPU?
Ceritakan kronologi Anda — kami bantu petakan posisi hukum dan langkah paling efektif.