Kontrak yang baik bukan yang paling tebal, melainkan yang paling jelas mengatur apa yang terjadi ketika semuanya tidak berjalan sesuai rencana. Dari ratusan sengketa komersial yang kami telaah, lima klausul ini yang paling sering menjadi sumber masalah.
1. Klausul Pembayaran yang Menggantung
"Dibayar setelah pekerjaan selesai" — selesai menurut siapa? Tanpa kriteria serah terima yang terukur dan jangka waktu pembayaran yang tegas beserta konsekuensi keterlambatannya, klausul pembayaran hanyalah harapan, bukan hak yang bisa dieksekusi.
2. Denda dan Ganti Rugi Sepihak
Perhatikan apakah denda keterlambatan hanya berlaku untuk satu pihak. Kontrak yang sehat mengatur konsekuensi berimbang — termasuk batas maksimal denda supaya tidak menjadi alat penekan.
3. Pengakhiran Kontrak Tanpa Mekanisme
Banyak kontrak hanya mengatur cara memulai, tidak mengatur cara berpisah. Klausul pengakhiran yang baik menjawab: siapa boleh mengakhiri, dengan pemberitahuan berapa lama, dan bagaimana penyelesaian kewajiban yang berjalan — termasuk pengesampingan Pasal 1266 KUHPerdata yang sering diselipkan tanpa disadari.
4. Pilihan Forum Sengketa
Arbitrase atau pengadilan negeri? Di kota mana? Klausul forum yang ditulis asal-asalan bisa membuat Anda beracara di kota lawan dengan biaya arbitrase yang lebih besar dari nilai sengketanya sendiri. Sesuaikan forum dengan nilai dan karakter transaksi.
5. Force Majeure yang Terlalu Sempit — atau Terlalu Luas
Pandemi mengajarkan mahalnya klausul force majeure yang buruk. Daftar peristiwa yang terlalu sempit membuat Anda tetap terikat saat keadaan memaksa; terlalu luas membuat lawan mudah lari dari kewajiban.
Review Sebelum Tanda Tangan Selalu Lebih Murah
Biaya review kontrak hampir selalu lebih kecil dari biaya satu kali sengketa — belum termasuk waktu dan hubungan bisnis yang rusak. Untuk transaksi bernilai signifikan, jadikan review hukum bagian dari proses, bukan formalitas.